Sopir Truk yang Tabrak Mobil Kru TV One Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 01 November 2024 | 19:44 WIB
Kecelakaan TV One (Foto/Istimewa)
Kecelakaan TV One (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan sopir truk bernama Jatmiko sebagai tersangka atas kecelakaan yang berujung meninggalnya tiga kru tvOne di sekitar ruas tol wilayah hukum Pemalang, Jawa Tengah.

"Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Dimana Jatmiko disangkakan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara atas perbuatannya tersebut. 

“Langsung ditahan di Markas Polres Pemalang,” jelasnya.

Sementara untuk penyebab kecelakaan, kata Artanto, diduga kalau Jatmiko saat mengendara mobil truknya mengalami microsleep atau kehilangan kesadaran sesaat karena tidur.

"Betul (penyebab kecelakaan sopir microsleep)," katanya.

Sementara dari keterangan resmi yang disampaikan pihak TV One kecelakaan ini terjadi ketika kru produksi program investigasi Fakta sedang dalam perjalanan untuk meliput ke Gresik. 

“Sebelumnya kami sempat mampir untuk sholat subuh di rest area, kemudian kami melanjutkan perjalanan. Ketika diperjalanan kaca depan mobil agak kotor dan harus dibersihkan manual, kami akhirnya berhenti di bahu jalan. Saat itu itu tiba-tiba kami ditabrak dari belakang.” Kata Felicia, jurnalis tvOne korban kecelakaan.

Dalam kecelakaan ini, korban meninggal dunia atas nama Sunardi (pengemudi), Marwan (jurnalis tvOne), Alwan Syahmidi (jurnalis tvOne); korban luka atas nama Felicia Amelinda Deqi Priatna (jurnalis tvOne) dan Geigy Yudhistira (jurnalis tvOne).

Atas kejadian ini segenap keluarga Beritanasional.com turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga dan kerabat korban.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: