Haris Azhar Nilai RUU Perampasan Aset Tetap Penting meski Sudah Ada UU TPPU dan & Tipikor

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 03 November 2024 | 19:00 WIB
Pendiri Lokataru Haris Azhar. (Foto/YouTube Haris Azhar)
Pendiri Lokataru Haris Azhar. (Foto/YouTube Haris Azhar)

BeritaNasional.com - Pendiri Lokataru Haris Azhar menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tetap penting meskipun sudah banyak undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu diucapkannya untuk menyoroti Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia yang mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset masih diperlukan.

“Tetap penting. Karena UU TPPU dan Tipikor, dan lain-lain hanya berat soal penindakan dan penghukuman,” ujar Haris kepada Beritanasional.com pada Minggu (3/11/2024).

Menurut Haris, RUU Perampasan Aset bertujuan menyita harta gelap para koruptor yang berasal dari tindak pidana

“Sementara itu, soal aset akibat kejahatan bukan hanya korupsi melimpah ruah dan di situlah sebenarnya banyak permainan terjadi korupsi atau penggelapan terhadap aset pidana,” tuturnya.

Haris juga menilai RUU Perampasan Aset menjadi penting karena ada harta hasil korupsi yang berpotensi lolos dan tidak disita saat penyidikan.

“Ada aset yang disita saat penyidikan, lalu tidak masuk berkas peradilan. Setelah diputus hakim, aset itu tetap tidak dikembalikan utuh,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi RUU Perampasan Aset untuk masuk Prolegnas.

Hal itu dia pertanyakan lantaran undang-undang untuk pemberantasan korupsi seperti UU TPPU dan UU Tipikor dirasa sudah memadai.

"Pertanyaannya apakah kita masih perlu menambah UU lain termasuk soal perampasan aset?” ujar Doli.

“Saya bukan ahli hukum, sekolah hukum tidak pernah juga. Tapi, seminggu ini mendorong saya untuk membaca apa sebenarnya RUU Perampasan Aset," imbuhnya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan nama dari RUU Perampasan Aset. Menurut dia, istilah perampasan aset tidak cocok.

“Sebenarnya, saya perlu tanya kepada teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja UU Perampasan Aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" ujar Doli.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: