Pengacara Tegaskan Tom Lembong Tak Ambil Keuntungan dari Kasus Impor Gula
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan tak mengambil keuntungan dari impor beras saat memimpin Kementerian Perdagangan.
Hal itu diucapkan pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, saat mengajukan prapaeradilan terkait kasus impur gula 2015-2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Pak Thomas Lembong secara tegas menyatakan kepada kami tidak mengambil keuntungan Rp 1,” ujar Zaid di PN Jaksel pada Rabu (6/11/2024).
Zaid mengatakan Tom Lembong juga mengaku tak memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara melawan hukum.
“Itu yang ditegaskan beliau. Karena apa? Karena proses pengambilan kebijakan impor itu ada prosedurnya, itu ada mekanismenya,” tuturnya.
Menurut dia, seluruh surat-menyurat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta PT PPI itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain termasuk Kementerian Keuangan.
“Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah sembilan tahun? Padahal, surat itu diterima sembilan tahun yang lalu ketika korespondensi itu dilakukan,” katanya.
Selain itu, Zaid mengatakan kebijakan impor itu untuk menangani dua hal. Di antaranya, kekurangan stok dan kenaikan harga komoditas tersebut.
“Tidak bisa hanya bicara bahwasannya pada saat rapat koordinasi stok kita surplus. Kalau stok kita surplus tapi harga masih naik nah ini juga harus diatasi dengan impor,” ucapnya.
Dirinya menegaskan kebijakan Tom Lembong selaku menteri-menteri perdagangan tidak diambil secara pribadi.
“Itu adalah kebijakan menteri yang dikomunikasikan, dikoordinasikan dengan kementerian lain selaku kementerian, selaku menteri, bukan pribadi,” lanjutnya.
Ia mengatakan Tom Lembong tidak takut jika harus membuka soal kesalahan dalam proses pengadaan impor.
“Mari kita buka, mari kita sampaikan kepada publik agar terang agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, khususnya dalam wilayah korupsi,” tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu