Pemain Judol, PPATK: Ada yang Berusia di Bawah 10 Tahun

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 06 November 2024 | 17:36 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) (BeritaNasional/PPATK.go.id)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) (BeritaNasional/PPATK.go.id)

BeritaNasional.com -  Judi online sudah menjadi masalah serius di Indonesia. Kebiasaan berjudi berbasis gawai ini bisa diakses semua orang dari berbagai kalangan tidak terkecuali anak-anak. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pemain judi online (judol) ada yang berusia di bawah 10 tahun.  

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR Senayan Jakarta Pusat, Rabu (6/1102025).

Ia mengatakan PPATK memerhatikan ada kecenderungan masyarakat berjudi melalui deposit dengan nominal kecil. Hal ini menarik minat pemain judi online yang masih anak di bawah umur. 

"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta, nah sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," ungkapnya.

Ivan menyebut faktor itu mendorong transaksi judi online semakin masif. 

"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," tukasnya.


 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: