Eks Penyidik Sebut KPK Tak Serius Tangani Kasus Paman Birin

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 November 2024 | 06:20 WIB
KPK dinilai tak serius tangani kasus Paman Birin (Beritanasional/Panji)
KPK dinilai tak serius tangani kasus Paman Birin (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai lembaga antirasuah tak serius menangani kasus yang diduga menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Ia mengaku sudah memprediksi KPK kalah dalam praperadilan kasus dugaan korupsi suap dan pengadaan barang yang dilayangkan Paman Birin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Saya sudah memprediksi Sahbirin Noor akan memenangkan praperadilan melawan KPK. Karena pengalamannya sebagai penyidik, saya melihat KPK tidak serius dari awal,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Rabu (13/11/2024).

Ia juga mempertanyakan mengapa KPK tak menerbitkan surat pencarian buron atau daftar pencarian orang (DPO) Paman Birin yang sempat menghilang usai ditetapkan tersangka.

“Ada pertanyaan besar mengapa tidak menerbitkan DPO ketika KPK gagal menemukan tempat persembunyiannya,” tuturnya.

Padahal, kata Yudi, KPK sudah menetapkan status tersangka dan memiliki surat perintah penangkapan. Ia menilai hal tersebut membuat lembaga antikorupsi kalah dalam praperadilan.

“Ini kan memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan Praperadilan,” kata dia.

Sebelumnya, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap proyek di Kalsel gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena pejabat tertinggi di Kalsel itu tidak tertangkap tangan (OTT).

Karena tak tertangkap OTT, hakim menegaskan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Afrizal, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah sehingga penetapan tersangka tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," tegasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: