Bantah Ahok, Basarah Ungkap Kronologi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
BeritaNasional.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengungkapkan PDI Perjuangan sempat menginginkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur Jakarta sejak Juni 2024.
Ia membantah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan PDIP tidak pernah memasukkan nama Anies sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Ia menyebut Ahok baru menjadi pengurus DPP PDIP pada 5 Juli 2024.
"Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur," ujarnya di Jakarta, Minggu, (17/11/2024).
Sebelumnya Ahok menegaskan PDIP tidak pernah membahas akan mengusung Anies sebagai calon gubernur Jakarta. Kata Ahok, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sejak awal ingin mengusung kader internal menjadi calon gubernur.
Tetapi Basarah kemudian memastikan kabar PDIP sempat merencanakan akan mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon gubernur Jakarta. Dia pun memaparkan kronologinya.
Dalam pemaparannya, PDI Perjuangan menjajaki kerja sama politik dengan PKB pada Juni lalu lantaran kedua partai politik itu bersikap realistis tidak dapat mengusung sendiri pasangan masing-masing. Perolehan kursi kedua partai itu di DPRD DKI Jakarta tidak mencapai 20%. PDI Perjuangan hanya mendapat 15 kursi, sedangkan PKB hanya memperoleh 10 kursi.
"Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI Perjuangan belum bisa mengajukan calon sendiri sebab putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada," ungkapnya.
Mahkamah Konsitusi, dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXI/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari semula 25% perolehan suara atau 20% perolehan kursi di DPRD menjadi hanya antara 6,5 sampai 10% perolehan suara tergantung dari jumlah pemilih. Sebelum putusan itu, sebuah partai politik baru bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri jika partai itu memperoleh 20% kursi DPRD atau 25% dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.
"Putusan MK itu memang mengubah peta politik Pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta," kata Basarah.
Basarah melanjutkan, sejumlah pimpinan DPP PDI Perjuangan juga pernah menyampaikan bahwa Anies Baswedan dilirik untuk dicalonkan sebagai gubernur DKI Jakarta oleh partai moncong putih itu. Ini antara lain ditegaskan oleh Ketua DPP PDI Puan Maharani, Hasto Kristyanto, Eriko Sotarduga. Bahkan Said Abdullah pernah menyebut PDI Perjuangan telah mempertimbangkan mantan Wali Kota Semarang, Hendar Prihadi, untuk mendampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
"Pertemuan pasca Putusan MK nomor 60 antara Anies Baswedan dengan saya dan Pak Said Abdullah bahkan telah membicarakan kerja sama ideologis bagaimana mencari titik temu antara pandangan kelompok Islam dengan kaum Nasionalis Soekarnois yang acapkali sering dibenturkan akibat dampak politik desoekarnoisasi di era Orde Baru dulu," kata Basarah.
“Mas Anies bersepakat untuk menjadi jembatan silaturahmi dengan kelompok Islam khususnya para pendukungnya agar tercipta persaudaraan kebangsaan yang kokoh antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois khususnya dengan PDI Perjuangan," lanjutnya.
Basarah menerangkan lagi, meski akhirnya PDI Perjuangan tidak mengusung Anis Baswedan di pilkada Jakarta, namun Anies mengatakan bahwa gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasonalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu adalah kebutuhan dan kepentingan bangsa kita saat ini agar tidak mau diadu domba dan dipecah belah oleh siapapun juga.
“Dalam pertemuan saya bersama dan
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto, Mas Anies Baswedan menegaskan bahwa pilkada bukan sekadar urusan seremonial lima tahunan, tapi tugas menyatukan bangsa Indonesia adalah tugas sejarah yang harus kita kerjakan bersama-sama,” tandasnya.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 13 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu