KPK Tetapkan 3 Dari 8 Terjaring OTT Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Oleh: Panji Septo R
Senin, 25 November 2024 | 14:29 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di KPK (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di KPK (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) beserta ajudannya  Erviansyah (EV) serta Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di Provinsi Bengkulu. 

Penetapan ketiganya sebagai tersangka disebut karena telah memenuhi minimal dua alat bukti. Komisi anti rasuah ini menetapkan 3 dari 8 orang yang dibawa ke Jakarta dari operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan  hanya menahan 3 tersangka dan lima lainnya tidak ditahan. Kelimanya bahkan dipulangkan karena tidak terlibat dalam pemerasan.

Meskipun dipulangkan namun, tak menutup kemungkinan pihaknya kembali menetapkan mereka sebagai tersangka. 

“Yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah pasal pemerasan,bukan suap,” ujar Alex di Gedung Merah Putih dikutip Senin (25/11/2024).

“Pemerasan artinya yang bersangkutan kami sangkakan bahwa di dalam menggalang dukungan tersebut dengan cara mengintimidasi,” imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, Alex mengatakan Rohidin diduga memberi ancaman kepada 5 orang yang berasal dari ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro.

“’Nanti kalau kamu tidak dukung saya, saya berhentikan, saya ganti dan sebagainya’. Seperti itu, jadi yang memberi pun tidak punya pilihan lain,” tuturnya.

Alex juga menuturkan orang-orang tersebut dengan terpaksa memberikan donasi atau sumbangan untuk kampanye yang bersangkutan. Oleh sebab itu, Rohidin dijerat pasal pemerasan.

“Kalau pemerasan tentu pihak yang melakukan pemerasan saja yang diproses dan orang-orang yang membantu melakukan pemerasan itu. Termasuk tadi gratifikasi,” kata dia.

Gratifikasi tersebut ditemukan di rumah Erviansyah senilai Rp 6,5 miliar. Alex menduga uang tersebut hanya berasal dari kepada dinas dan pungutan saja.

Ke depannya lembaga antirasuah bakal menelusuri gratifikasi yang diterima Rohidin dari para pengusaha.

“Salah satunya dari pengusaha mungkin nanti kita dalami. Apakah memberikan secara sukarela menyumbang atau juga dengan dijanjikan proyek tertentu dan sebagainya,” tandasnya. 

Sementara itu lima orang yang dipulangkan yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Bengkulu Selatan, Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: