KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tak Ada Unsur Politis
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah adanya nuansa politik dalam penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin diduga terlibat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk pendanaan Pilkada 2024.
Menurut Alex, penyelidikan dimulai sebelum Rohidin mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Ia memastikan penangkapan dan penetapan tersangka murni penegakkan hukum.
“Apakah bernuansa politik? Saya kira tidak. Karena penyelidikan dimulai sebelum pendaftaran calon,” ujar Alex di Gedung Merah Putih dikutip Senin (25/11/2024).
Dirinya memastikan penersangkaan dan penahanan Rohidin tidak ada kaitannya dengan partai tertentu. Ia berkata, operasi tangkap tangan (OTT) ini merupakan informasi yang didapatkan dari masyarakat.
“Ini murni menindak itu (Rohidin) karena berdasarkan informasi dari masyarakat. Mungkin juga dari para pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta Rohidin tadi,” tuturnya.
Alex mengatakan perkara ini sangat erat kaitannya dengan pendanaan Pilkada 2024. Menurutnya, sumber daya yang diperas Rohidin untuk penggalangan dukungan.
Lebih jauh, Alex mengungkapkan awal kasus ini bermula saat ada masyarakat menginformasikan bahwa Rohidin melakukan pemerasan. Alex mengatakan informasi mengetahui berbagai gerak-gerik Rohidin.
“Rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut saya operasinya itu sudah lama. Lewat klarifikasi-verifikasi dari pelapor masyarakat yang mengikuti rapat-rapat itu menyampaikan ke KPK,” ucapnya.
Setelah diverifikasi kebenarannya, Alex mengatakan hasil rekaman pelapor terkait pertemuan-pertemuan itu berujung pada penyerahan uang.
“Nah kita baru turun, jadi panjang rangkaiannya. Kalau dilihat dari bukti chat WA yang berhasil diamankan, itu tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses,” tandansya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV).
Ketiganya disangkakan melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.14.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu