Polisi Akui Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi
BeritaNasional.com - Polisi akhirnya membenarkan sosok Alwin Jabarti Kiemas menjadi salah satu tersangka dalam kasus blokir judi online yang menyeret Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Markas Metro Jaya, Jakarta, Senin, (25/11/2024).
Alwin perannya memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Dirinya bisa terlibat dalam kegiatan itu setelah direkrut Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T.
"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T," tuturnya.
Namun ketika disinggung soal latar belakang Alwin yang viral di media sosial, Wira tidak membeberkannya. Termasuk soal isu yang dihembuskan akun X @PartaiSocmed soal sosok Alwin adalah keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Update Kasus
Sementara dalam kasus ini, total ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T.
Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.
“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119,” kata Karyoto.
Dengan rincian sebagai berikut, Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159; Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000; 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.
Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
“Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” bebernya.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu