Kapolri Utus 2 Jenderal Awasi Penyidikan Kasus Penembakan AKP Dadang

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ternyata telah memberikan atensi terkait kasus penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.
Bahkan dalam perintahnya, Sigit turut mengutus dua perwira tingginya, yakni Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim untuk turun langsung ke Sumbar.
"Bahwa hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumbar dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan pada Senin (25/11/2024).
Sandi meminta agar masyarakat yang memberikan atensi dalam kasus ini untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang tengah dilakukan.
Dia memastikan pihaknya akan menindak tegas apa pun pelanggaran yang terjadi tanpa pandang bulu.
"Bapak Kapolri juga sudah menegaskan pada waktu kemarin, akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, baik terkait dengan pidana maupun yang terkait dengan masalah etik," ucapnya.
Selain utusan dari Mabes Polri, kasus ini juga telah mendapatkan atensi khusus pengawasan dari Kompolnas yang turun langsung mengawasi proses penyidikan dan etik.
"Sejak kejadian itu, terjadi sebetulnya kami sudah bekerja. Tetapi, kita bekerja secara sistem, kami datang ke sini untuk melihat secara langsung apa yang sudah dilakukan Polda Sumbar dan jajaran,” kata Ketua Harian Kompolnas RI Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiotomo dalam keteranganya yang dikutip Senin (25/11/2025).
Dari hasil awal yang diamati, Arief menyebut pihaknya telah menilai bahwa tindakan hukum yang diambil Bid Propam Polda Sumbar serta Ditreskrimum sudah berada dalam koridor yang tepat.
"Tahap awal Kompolnas RI sudah melihat apa yang dilakukan oleh Polda Sumbar dalam hal ini Bid Propam Polda sumbar dengan Ditkrimum Polda Sumbar sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” jelasnya.
Duduk Perkara Kasus
Sekadar informasi, peristiwa penembakan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB. Lokasi kejadiannya adalah kawasan Kantor Polres Solok Selatan.
Perwira yang berposisi sebagai terduga penembakan menembak rekan sejawatnya menggunakan senjata api, hingga mengenai bagian kepala.
Akibatnya korban mengalami luka yang amat serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Atas tindakannya itu, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah dijerat dugaan pembunuhan berencana dan terancam sanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu