Kubu Ridwan Kamil-Suswono Siap Gugat Ke MK Jika Pilgub Jakarta 2024 Satu Putaran

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 November 2024 | 19:07 WIB
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -   Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Pilgub Jakarta 2024 berlangsung dalam satu putaran.

Sebab, lanjut Baco, hasil penghitungan suara secara internal menunjukkan bahwa Pilgub Jakarta berjalan dengan dua putaran.

"Hasil real count internal seratus persen menunjukkan Pilkada DKI Jakarta dua putaran. (Kami akan ke) MK jika hasilnya satu putaran," kata Baco kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Baco berujar, dia tidak masalah jika kubu Pramono Anung-Rano Karno telah mendeklarasikan bahwa Pilgub Jakarta 2024 telah selesai dengan satu putaran.

Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini pun menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Boleh-boleh saja (klaim satu putaran). Nanti kita tunggu hasil perhitungan rekapitulasi kecamatan KPU. Itu yang final," ujar Baco.

"Hari ini pembukaan yang final, terus kita lagi persiapkan saksi-saksi untuk mempertahankan suara-suara yang ada dan jangan sampai ada yang hilang apalagi ditambah pihak lain," sambungnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: