Tuntutan Terhadap Robert Indarto Disebut Berlebihan
BeritaNasional.com - Penasihat Hukum Robert Indarto Handika Honggowongso menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 14 tahun terhadap kliennya dinilai berlebihan.
Ia menyebut tuntutan itu over dosis sebab sewaktu PT Timah bekerja sama dengan 5 smelter pada 2018 sudah berstatus sebagai swasta nasional, bukan BUMN. Sehingga menurut Handika, tidak ada kerugian keuangan negara sama sekali dalam kerja sama tersebut.
"Tahun 2018 itu, PT Timah statusnya sudah swasta nasional, bukan lagi BUMN. Jadi tidak ada kerugian keungan negara. Terlebih dalam tiga tahun kerja sama dengan 5 smelter tersebut PT Timah mendapat pemasukanRp 16,7 trilyun dari penjualan balok timah sebanyak 63,7 ribu ton yang dihasilkan 5 smelter, sedang ongkos yg di keluarkan pt timah terkait kerjasama dgn 5 semelter itu 14,2 trlyun, bayar pajak dan royality ke negara 1.2 trilyun artinya pt timah masih untung sekitar 1,1 trlyun, dengan perhitungan seperti itu di mana rugi nya PT timah??, Tapi semua fakta itu dikesampingkan JPU," tuturnya di Jakarta.
Dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024) beban uang pengganti klienya senilai Rp1,9 triliun yang disebutkan dalam persidangan juga salah kaprah dan melanggar pasal 18 UU Tipikor.
Pasalnya, menurut Handika, dari Rp1,9 trilyun tersebut Rp1,6 trilyun digunakan membayar biji timah ke para penambang yang ditunjuk PT Timah, yang mengelola bukan Robert Indarto
"Lalu timahnya disetorkan ke PT Timah sebanyak 16,7 ribu ton. Itu nyata dan tidak fiktif. Jadi uang itu sebenarnya tidak dinikmati oleh Robert Indarto," katanya.
Selain itu lanjutnya uang senilai Rp300 miliar digunakan PT SBS untuk biaya pengolahan biji timah sebanyak 16,7 ribu ton milik PT Timah, membayar CSR yangg dikelola Hervy Muis Rp64 miliar.
"Lalu uang lebihnya itu digunakan untuk keperluan perusahaan. Adapun hasil pengelolaan oleh PT SBS sebanyak 9,2 ribu ton balok timah sudah diserahkan ke PT Timah, jdi di mana ruginya PT Timah, “ ujarnya.
Handika juga protes karena perusahaan kliennya yaitu PT SBS dibebani dengan biaya kerusakan lingkungan 23 trilyun, Padahal kata Handika, kliennya tidak melakukan penambangan timah di manapun
"Itu harusnya dibebankan kepada mitra tambang, masyarakat dan PT Timah yang aktif melakukan penambangan. Aturannya kan seperti itu," tukasnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu