KPK Tetapkan Barang Gratifikasi dari Menag Jadi Milik Negara

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 15 Desember 2024 | 18:00 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan barang gratifikasi yang dilaporkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kepada lembaga antirasuah adalah milik negara.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, barang yang dikembalikan tersebut senilai Rp 6 juta dan sudah dikembalikan ke kas negara.

"Sudah ditetapkan milik negara. Nilainya sekitar 6 jutaan ditaksir," ujar Pahala kepada wartawan dikutip Minggu (15/11/2024).

Sebelumnya, Nasaruddin Umar lewat Tenaga Ahli Menag Muhammad Ainul Yaqin mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK.

Ainul mengaku tak mengetahui asal muasal barang berupa tas cokelat tersebut. Menurutnya, barang tersebut diterima Nasaruddin pada Jumat (22/11/2024).

Karena menduga hal tersebut sebagai gratifikasi, Nasaruddin lantas berinisiatif mengembalikan barang itu ke KPK karena merasa bukan miliknya.

"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam. Tidak ada nama (yang tertera)," ujar Ainul di Gedung ACLC KPK, Selasa (26/11/2024).

Nasaruddin lantas memerintahkan Ainul pergi ke KPK untuk melaporkan sekaligus mengembalikan tas tersebut ke lembaga antirasuah.

"Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Ibu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Ibu Kasatgas," tuturnya.

Ainul mengatakan, pengembalian itu merupakan bentuk komitmen Nasaruddin dalam penerapan pemerintahan yang bersih.

"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: