PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang vs KPK hingga Tahun Depan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 16 Desember 2024 | 13:50 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejatinya, sidang tersebut dilaksanakan hari ini, Senin (16/12/2024). Namun, agenda tersebut ditunda hingga 6 Januari 2025 dengan alasan kurangnya kelengkapan berkas KPK.

Karena itu, Hakim Ketua Jan Oktavianus meminta seluruh berkas dan tanggapan dilengkapi terlebih dahulu sehingga sidang ditunda menjadi pekan depan.

Namun, Jan menawarkan opsi lain, yaitu menunda persidangan hingga awal tahun depan. Tawaran itu ditanyakan hakim kepada pengacara Ita, yakni Agus Nurudin.

Saat diminta untuk memilih jadwal sidang antara 23 Desember atau setelah tahun baru, Agus mengindahkan tawaran hakim untuk kembali sidang pada awal tahun.

"Jadi, mau 23 Desember atau setelah tahun baru tanggal 6 (Januari 2025)?" Ujar Hakim Ketua Jan Oktavianus di PN Jaksel.

"Setelah tahun baru saja, Yang Mulia," jawab Agus.

"Oke, tanggal 6 Januari ya," tutur Hakim Ketua.

Sebelumnya, Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Ita, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kemudian, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Penetapan tersangka tersebut ditandai dengan pemberian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

KPK belum membeberkan identitas tersangka. Meski demikian, tiga dari nama dimaksud sudah mengakui menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali Ita.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (16/12/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: