KPK Persiapkan Berkas, Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Ditunda hingga Januari 2025

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 17 Desember 2024 | 09:23 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)

BeritaNasional.com -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum menghadapi gugatan dari Ita.

“Beberapa dokumen yang sedang disiapkan oleh Biro Hukum, seperti dokumen penyidikan dan keterangan dari penyidik, masih perlu dilengkapi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, yang dikutip pada Selasa (17/12/2024).

Tessa menambahkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas yang diperlukan. Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa penyidik harus lebih teliti dalam menyusun dasar gugatan dan kelengkapannya.

“Biro Hukum nantinya akan menilai dasar gugatan ini dan melihat hal-hal yang perlu disiapkan,” tuturnya.

Tessa juga menegaskan bahwa KPK akan melanjutkan persidangan setelah semua bahan telah lengkap.

“Apabila biro hukum KPK meminta sidang itu diundur, artinya mereka masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dokumen dan hal-hal lainnya,” kata Tessa.

Seharusnya, sidang praperadilan Ita melawan KPK berlangsung pada Senin (16/12/2024). Namun, karena berkas KPK belum lengkap, sidang ditunda hingga 6 Januari 2025.

Hakim Ketua Jan Oktavianus kemudian meminta agar seluruh berkas dan tanggapan diselesaikan terlebih dahulu, yang menyebabkan penundaan sidang hingga pekan depan.

Hakim juga memberikan opsi lain untuk menunda persidangan hingga awal tahun depan. Tawaran ini kemudian diajukan kepada pengacara Ita, Agus Nurudin, yang diminta untuk memilih antara sidang pada 23 Desember atau setelah tahun baru.

“Jadi, apakah 23 Desember atau setelah tahun baru, yaitu 6 Januari 2025?” tanya Hakim Ketua Jan Oktavianus di PN Jaksel.

“Setelah tahun baru saja, Yang Mulia,” jawab Agus.

“Oke, jadi sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari,” ujar Hakim Ketua Jan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: