Pemprov DKI Ungkap Kejaksaan Tinggi Masih Menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Hingga Malam Ini

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 18 Desember 2024 | 23:10 WIB
Ilustrasi TKP digeledah (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP digeledah (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta membenarkan bahwa Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait anggaran tahun 2023.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Rabu (18/12/2024) hari ini pukul 10.40 WIB.

“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB," kata Budi dalam keterangan resminya.

Budi berujar, saat ini Kejaksaan Tinggi masih menggeledah kantor Dinas Kebudayaan di ruangan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana.

"Sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” ujar Budi.

Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, lanjut Budi, Kejaksaan Tinggi juga menggeledah rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga alias swasta.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ucap Budi

Hingga artikel ini diterbitkan, Budi menegaskan bahwa Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: