KPK Ucapkan Duka Cita untuk Awang Faroek, SP3 Dilakukan jika Syarat Terpenuhi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan duka cita kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, yang meninggal dunia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika syarat administrasi terpenuhi.
“KPK turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Tessa menjelaskan bahwa surat SP3 dapat dikeluarkan setelah pihak keluarga menyerahkan surat kematian Awang Faroek Ishak.
“Surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dihentikan (SP3) oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” jelasnya.
Sebelumnya, akun Instagram Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) juga menginformasikan kabar duka tersebut.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya Prof. Dr. H. Awang Faroek Ishak,” tulis Instagram @pemprov_kaltim.
Dalam perkara ini, Awang ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Selain Awang, Dayang Dona Walfiaries Tania dan pihak swasta Rudy Ong Chandra diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tessa menjelaskan bahwa KPK juga telah memanggil ketiganya untuk pemeriksaan.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka klarifikasi dan konfirmasi atas barang bukti yang ditemukan pihaknya saat menggeledah dan membongkar brankas.
“Pasca-penggeledahan, apabila ditemukan barang bukti sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, perlu dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap pemilik barang,” ujar Tessa.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu