Tak Puas dengan Hukuman Harvey Moeis dkk, Kejagung Resmi Ajukan Banding
BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis Dkk dalam korupsi timah.
“Menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, upaya hukum banding perkara,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno dalam keteranganya pada Jumat (27/12/2024).
Sikap banding ini diambil Kejagung karena tidak menerima vonis majelis hakim tingkat pertama yang dianggap terlalu ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut daftar terdakwa dalam perkara korupsi timah yang resmi diajukan banding;
1. Harvey Moeis, tuntutan penuntut umum pidana penjara 12 tahun, UP (uang pengganti) Rp 210 miliar (6 tahun), denda Rp 1 miliar (1 tahun). Putusan Hakim Pidana Penjara 6 tahun 6 bulan, UP Rp 210 miliar (2 tahun), denda Rp 1 miliar (6 bulan).
2. Suwito Gunawan tuntutan Penuntut Umum Pidana Penjara 14 tahun, UP Rp2.2 T (8 tahun), Denda Rp1 M (1 tahun). Putusan Hakim, Pidana Penjara 8 tahun, UP Rp2.2 T (6 tahun) Denda Rp1 M (6 bulan).
3. Robert Indarto tuntutan Penuntut Umum; Pidana Penjara 14 tahun, UP Rp 1,9 T (6 tahun), Denda Rp1 M (6 bulan). Putusan Hakim Pidana Penjara: 8 tahun, UP Rp 1,9 T (6 tahun), Denda: Rp1 M (6 bulan).
4. Reza Andriansyah tuntutan Penuntut Umum; Pidana Penjara 8 tahun, Denda Rp 750 juta (6 bulan). Putusan Hakim Pidana Penjara 5 tahun, denda Rp 750 juta (3 bulan).
5. Suparta tuntutan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun, UP Rp 4.5 T (8 tahun), Denda Rp 1 M (1 tahun). Putusan Hakim; Pidana Penjara 8 tahun, UP Rp 4,5 T (6 tahun), Denda Rp 1 M (6 bulan).
Sementara itu, terdakwa Rosalina yang dituntut penuntut umum pidana penjara 6 tahun, denda Rp 750 juta (6 bulan) hanya diputus hakim penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta (6 bulan).
Dengan keputusan itu, perkara lima terdakwa Harvey Moeis Dkk kembali digelar pada sidang tingkat kedua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebagai tahap banding.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu