Helena Lim Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Senin, 30 Desember 2024 | 09:42 WIB
Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, akan menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (30/12/2024), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jadwal sidang vonis tercatat pada laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Helena dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan terkait kasus ini.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ungkap Jaksa.

Jaksa menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Selain itu, Helena juga dijatuhi tuntutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila Helena tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dipidana penjara tambahan selama empat tahun.

Sebelumnya, Helena bersama sejumlah pihak lain, termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Kerugian negara tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.

Jaksa meyakini bahwa Helena Lim telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: