Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan: Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Tersangka

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 02 Januari 2025 | 16:39 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI, Iwan Henry Wardhana alias IHW, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.

"Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan dalam kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD, yakni IHW," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2025).

Selain IHW, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu MFM, yang merupakan Plt Kabid Pemanfaatan dan pemilik EO GAR.

"IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," jelas Syahron.

Syahron merinci lebih lanjut bahwa MFM dan GAR sepakat untuk menggunakan sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna mencairkan dana untuk kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

"Uang dari SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif, maupun sanggar yang menggunakan nama mereka, kemudian ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan disalurkan ke rekening milik Tersangka GAR. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka IHW dan Tersangka MFM," ungkap Syahron.

Karena perbuatannya, IHW, MFM, dan GAR dijerat dengan beberapa peraturan, antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pada tahap penyidikan ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan," jelas Syahron.

"Sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM, keduanya saat ini belum hadir dalam pemeriksaan saksi. Pemanggilan ulang terhadap mereka sebagai tersangka akan dilakukan pada minggu depan," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: