Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah menghormari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau dikenal presidential threshold.
Adapun ketentuan itu tertuang Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana, sebelumnya mengatur presidential threshold sekurang-kurangnya 20 persen kursi partai politik (parpol) atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir. Putusan itu bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan Putusan MK tersebut. Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.
Lebih jauh, Yusril mengatakan pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu.
"Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormati dan tidak dapat mengomentari, karena semua itu adalah kewenangan MK yang bersumber dari UUD 45," kata Yusril.
Menko Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pelaksanaan Pilpres tahun 2029.
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ujar Yusril.
"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," imbuh Yusril.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu