KPK Pastikan Pemeriksaan Hasto Atas Kepentingan Hukum Bukan Intervensi Megawati

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Januari 2025 | 12:45 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan bakal melaksanakan proses penyidikan berdasarkan kepentingan hukum.

Hal itu dia ucapkan saat ditanya terkait kekhawatiran adanya intervensi dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah menjadi tersangka.

Sebab PDIP meminta KPK secara khusus untuk memeriksa Hasto seusai partai moncong putih itu melaksanakan HUT ke-52.

"Dalam proses penyidikan, KPK mendasarkan semua pada kepentingan hukum," ujar Fitroh kepada Beritanasional.com, Selasa (7/1/2025).

Sebelumnya, KPK membatalkan pemeriksaan terhadap Hasto yang sejatinya diperiksa pada Senin (6/1/2025) sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Batalnya pemeriksaan  tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan itu karena PDIP meminta agar pemeriksaan Hasto ditunda.

Menurut Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, partainya memohon agar KPK memeriksa Hasto setelah partainya itu merayakan ulang tahunnya yang ke-52 pada Jumat (10/1/2025).

"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," ujar Ronny.

Ronny mengatakan PDIP dan Hasto akan taat mengikuti proses hukum di KPK. Akan tetapi, dia menyatakan Hasto tidak bisa hadir hari ini karena sudah memiliki agenda lain.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," tuturnya.

Mendengar permohonan tersebut, KPK lantas memertimbangkan permintaan PDIP dan Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka setelah partai berlambang moncong putih itu merayakan ulang tahun.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi permintaan Hasto untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Untuk yang bersangkutan sudah pasti di-reschedule. Sudah pasti di-reschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10," ujar Tessa.

Akan tetapi, Tessa mengaku belum bisa memastikan tanggal berapa Hasto bakal diperiksa. Menurutnya, penjadwalan dan pemeriksaan Hasto merupakan kewenangan penyidik.

“Dalam hal ini, penyidik menjadwalkan ulang, namun untuk tanggal penjadwalannya masih belum bisa disampaikan," ucapnya.

KPK berharap Hasto memenuhi pemanggilan KPK pada kesempatan berikutnya. Apalagi, Hasto sudah sepakat terkait tanggal pemeriksaan dengan penyidik.

"Tentunya, apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogianya perlu ditaati oleh yang bersangkutan," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: