Ketua KPK Belum Terima Permohonan Penundaan Pemeriksaan yang Diajukan Hasto

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Januari 2025 | 15:52 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat mendatangi KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat mendatangi KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto belum menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hasto membawa surat permintaan penundaan pemeriksaan lantaran mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan.

Setyo mengaku belum mendapatkan laporan dari pihak penyidik dan deputi penindakan.

"Saya belum dapat laporan dari penyidik atau dari kedeputian penindakan," ungkap Setyo kepada wartawan pada Senin (13/1/2025).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan membawa surat terkait praperadilan kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyerahkan surat tersebut kepada pimpinan KPK saat pemeriksaan.

"Namun, sebagaimana diatur di dalam UU tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," katanya saat memenuhi pemanggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).

 

Hasto menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk mengambil kebijakan terkait surat praperadilan tersebut apakah pemeriksaannya bakal diteruskan atau tidak karena ada proses praperadilan.

 

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nanti berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan. Atau, pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujarnya.

 

Surat tersebut merupakan permohonan penundaan pemeriksaan yang ditujukan kepada pimpinan KPK.

 

"Surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," ungkap anggota tim kuasa hukum Hasto, Patra Zein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).

 

Hasto membawa surat penundaan pemeriksaan karena mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan.

 

Patra menjelaskan, apabila praperadilan dikabulkan, penetapan tersangka di KPK batal. Jadi, tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.

 

"Karena itulah, kami minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari," jelasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: