Alasan Pramono-Rano Ditetapkan sebagai Gubernur DKI, Bukan DKJ
BeritaNasional.com - DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, penetapan Pramono-Rano masih disebut sebagai kepala daerah DKI Jakarta.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait nomenklatur yang digunakan, apakah DKI atau Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan aturan tentang perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Sebenarnya, belum ada keputusannya mengenai penggunaan nomenklatur seperti apa. Kan kita bukan pembuat Undang-Undangnya, kita sebenarnya hanya pengguna saja," kata Sigit kepada Beritanasional.com di Gedung DPRD DKI.
"Tapi sampai dengan hari ini, kemarin kita koordinasi ke kementerian, itu belum ada jawaban. Jadi yang saya sampaikan itu adalah pendapat pribadi berdasarkan penafsiran dari Undang-Undang," sambungnya.
Sigit juga berkoordinasi dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk menentukan apakah yang digunakan adalah DKI atau DKJ. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban yang pasti.
"(Koordinasi ke) Kementerian Dalam Negeri iya, sebagai pembina kita. Kemudian ke Baleg juga iya. Karena original intent-nya kan dari Baleg. Kami ingin menanyakan maksud dari pembuat Undang-Undang itu, tapi sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut," ujar Sigit.
Terkait dengan Undang-Undang 151/2024, Sigit menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku setelah diundangkan. Namun, ada frasa yang menyebutkan bahwa Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemindahan ibu kota akan diterbitkan di kemudian hari.
"Undang-Undang 151 itu, kalau saya tidak salah, berlaku pada tanggal diundangkan. Kemudian, ada kelanjutan frasa yang menyebutkan bahwa Kepres tentang pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan diterbitkan di kemudian hari. Intinya seperti itu," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengaku pihaknya masih kebingungan apakah harus menggunakan DKI atau DKJ. Meski demikian, Biro Hukum terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Jadi kami juga memahami hal itu, kami masih kebingungan. Makanya, kami kemarin berusaha untuk mengonfirmasi, berkoordinasi, dan minta arahan. Kami bersama Biro Pemerintahan dan Biro Tata Pemerintahan juga sama-sama mencari informasi lebih lanjut," tegas Sigit.
"Kalau pemahaman saya (penggunaan DKJ setelah Ibu Kota pindah ke IKN). Pemahaman saya adalah, ketika Kepres-nya terbit, karena Kepres-nya kan tentang pemindahan Ibu Kota. Nah, ketika Ibu Kota sudah pindah, berarti kita tidak lagi khusus sebagai Ibu Kota. Tapi, khususnya, Jakarta tetap ada di dalamnya," tutup Sigit.
7 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu