KPK Panggil Mantan Bupati Jepara Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:10 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Jepara periode 2019-2022 Dian Kristiandi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Dian diperiksa bersama tiga saksi lain yang diduga mengetahui perkara kredit fiktif.

Di antaranya, Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir, karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto, dan eks Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha Ririn Indrayati.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/1/2025).

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Nomor 1 Semarang, Jawa Tengah.

KPK memperkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 220 miliar. Tessa mengatakan modus kasusnya berupa kredit fiktif. Kredit fiktif itu dilakukan kepada 39 debitur.

"Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp 220 miliar. Kredit fiktif pada 39 debitur,” paparnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA pada 24 September 2024. Kelimanya dicegah keluar negeri.

"Telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: