KPK Dalami Proses Pengajuan dan Penyelesaian Kredit serta Penerimaan Lain Eks Bupati Jepara
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan dan penyelesaian kredit mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif.
“Didalami dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan selaku Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Selain soal pengajuan kredit, Tessa mengungkap tim penyidik mendalami adanya dugaan gratifikasi yang diterima Dian.
“Didalami terkait dugaan penerimaan lain,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK memeriksa saksi lain di antaranya Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Ahmad Nasir dan Karyawan PT Jamkrida Jawa Tengah Sus Seto.
“Keduanya didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee,” kata dia.
Sedangkan Eks Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha Ririn Indrayati didalami terkait dugaan adanya ppemberian hadiah kepada Oknum di Pemkab Jepara.
KPK memperkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 220 miliar. Tessa mengatakan modus kasusnya berupa kredit fiktif. Kredit fiktif itu dilakukan kepada 39 debitur.
"Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp 220 milyar rupiah. Kredit fiktif pada 39 debitur,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka bernisial JH, IN, AN, AS, dan MIA pada 24 September 2024. Kelimanya dicegah keluar negeri.
"Telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," ucapnya.
7 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu