Kejagung Umumkan Kerugian Riil Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp 578 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 20 Januari 2025 | 21:14 WIB
Jampidsus Kejagung RI saat jumpa pers pada Senin (20/1/2025). (Beritanasioonal/Bachtiarudin)
Jampidsus Kejagung RI saat jumpa pers pada Senin (20/1/2025). (Beritanasioonal/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengumumkan kerugian negara riil dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2025 sebesar Rp 578 miliar. Angka itu didapat berdasarkan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar saat jumpa pers pada Senin (20/1/2025).

Qohar melanjutkan kerugian negara tersebut bertambah dari sebelumnya Rp 400 miliar setelah tim penyidik Jampidsus menetapkan sembilan tersangka baru dari sisi pengusaha.

"Seiring dengan perkembangan karena data terus di-update penyidik dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah sembilan perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 miliar," tandasnya.

Sembilan pengusaha yang terseret dalam kasus ini adalah TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN Presdir PT AF; AS Direktur Utama PT SUC; dan IS Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, tersangka TSEP selaku Direktur PT MP; HAT Direktur PT BSI; ASB Direktur Utama PT KTM; HFH Direktur Utama PT BFM; dan terakhir ES Direktur PT PDSU.

Sementara itu, Qohar menuturkan para tersangka saat ini dijebloskan ke rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan Kejagung untuk kepentingan penyidikan.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Sementara itu, dua tersangka sebelumnya, yakni Tom Lembong bersama CS, telah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lantaran diduga melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM).

Persetujuan impor GKM itu dimaksud diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Namun, kala itu, Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

Terlebih, terdapat dugaan Kementerian Perdagangan telah mengizinkan impor dengan jumlah melebihi batas kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Alhasil, tindakannya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 400 miliar.

Secara resmi, penyidik telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Tim Penyidik juga telah menggeledah kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: