KPK Belum Pasti Tangkap Paksa Ita dan Alwin Basri

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:17 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan memanggil paksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyidik akan mengambil langkah yang tepat untuk menyikapi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang itu.

"Kita tunggu saja. Karena saya juga tidak bisa memastikan apakah akan ada proses penjemputan paksa, penangkapan atau proses penyidikan lainnya," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (22/1/2025).

Ia juga mengatakan tidak mengetahui status Ita dan suami dipanggil dalam perkara tersebut dengan kapasitas sebagai tersangka atau saksi. Ia juga mengingatkan ada batasan untuk pemanggilan.

"Karena tentunya ada argonya masing-masing untuk panggilan sebagai saksi maupun tersangka. Jadi kita tunggu saja, nanti kami akan update jika ada perkembangan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK sudah menahan dua tersangka, yakni Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dari 17 Januari sampai 5 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: