KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Januari 2025 | 17:16 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno-Hatta (SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus tersebut sudah diterbitkan sejak 10 Januari 2025.

"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES, dan NR," ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Rabu (22/1/2025).

YN yang merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, GR adalah pihak swasta Detail Engineering and Design (DED) dari PT PI.

Lalu, NR ialah kepala PT YK Cabang Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SC, dan TC merupakan Direktur PT SHJ.

Asep mengatakan terdapat kerugian negara dari pembangunan flyover tersebut. Ia menjelaskan harga perkiraan sendiri (HPS) dari pembangunan flyover itu mencapai Rp 159,3 miliar.

Namun, berdasarkan kajian ahli konstruksi, HPS tersebut tidak dibuat secara terperinci sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Kemudian, tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp 60 miliar, jadi ini cukup besar," tuturnya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan saat ini pihak lembaga antirasuah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

"Masih berlangsung, kegiatannya masih berlangsung. Jadi, kami belum bisa meng-update lagi kepada teman-teman, kemungkinan minggu ini masih ada kegiatan penggeledahan di sana," ujar Tessa.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: