Komdigi Tindak 5 Juta Lebih Konten Judi Online Sejak 2017
BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak lebih dari 5 juta konten judi online sejak 2017 sampai Januari 2025. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) Alexander Sabar saat rapat Panja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Dari tahun 2017, hingga 21 januari 2025 Kemkomdigi telah menangani 5.707.952 konten judol yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet," ungkapnya.
Ia mengatakan, penyebaran konten judi online tersebut tersebar di berbagai platform media sosial. Paling banyak ditemukan di media sosial X dengan jumlah konten judi online sebanyak 1 juta lebih.
"Terlihat bahwa aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar konten judi online ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 januari 2025," jelasnya.
Ia menyebut Komdigi telah melakukan penindakan, salah satunya melalui pemblokiran akun.
Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menelusuri aliran dana judi online.
"Selanjutnya dalam upaya ini kami melakukan evaluasi dan tindak lanjut berdasarkan pada instruksi Menkomdigi nomor 2 tahun 2024 yang di antaranya implementasi UU ITE dan instruksi telah melakukan asesmen integritas kpd seluruh tim terkait pada pemblokiran, telah melakukan permohonan bantuan PPATK dalam melakukan penelusuran aliran dana," paparnya.
Komdigi sambun dia juga telah melakukan penindakan konten negatif lainnya di media sosial. Ada 6 juta lebih konten yang ditindak sejak 2016 sampai 2025.
"Selain konten judol kami juga berupaya melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif lainnya. Dari konten internet negatif sejak tahun 2016 sampai 21 januari 2025 terdapat 6.349.606 konten yang kita tangani," tukasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu