Sepak Terjang Divisi Hubinter Polri Kejar Paulus Tannos
BeritaNasional.com - Divisi Hubinter Polri mengaku telah mendeteksi eks Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang merupakan buronan kasus korupsi e-KTP berada di Singapura sejak akhir 2024.
Menurut Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penangkapan kepada otoritas Singapura setelah mendeteksi keberadaan buron tersebut.
"Akhir tahun lalu Hubinter mengirim surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura,” ujar Khrisna dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (25/1/2025).
“Untuk membantu menangkap karena kami ada info yang bersangkutan ada di sana," imbuhnya.
Krishna mengatakan tertangkapnya Tannos merupakan buah dari permohonan penangkapan tersebut. Ia mengatakan baru mendapat kabar pada 17 Januari 2025.
"Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapura, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura," tuturnya.
Setelah Thannos ditangkap, pihaknya juga melakukan rapat gabungan lintas Kementerian dan Lembaga di Hubinter Polri, untuk menindaklanjuti proses ekstradisi atau pemulangan.
"Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," kata dia.
Sebelumnya, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menjembatani kerja sama aparat penegak hukum (APH) tanah air dengan Singapura.
Menurut Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko, hal tersebut dilakukan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.
"Tentunya kami menjadi jembatan atas kerja sama dari penegak hukum Indonesia dan Singapura," ujar Untung.
Dia mengatakan Polri sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Meski demikian, ia menyebut saat ini perkara tersebut sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk lebih lengkapnya bisa ke KPK, karena datanya ada di KPK. Divhubinter Polri sudah melakukan koordinasi," ucapnya.
7 bulan yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu