Pemerintah Desak Malaysia Usut Penembakan 5 PMI di Tanjung Rhu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 26 Januari 2025 | 20:00 WIB
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani. (Foto/Golkar).
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani. (Foto/Golkar).

BeritaNasional.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) meminta pemerintah Malaysia mengusut kasus penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Malaysia.

Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengungkap, berdasarkan informasi yang diterima, penembakan dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Dalam peristiwa ini, satu orang tewas, dan empat luka-luka.

"Kementerian P2MI mendesak pemerintah Malaysia melakukan pengusutan terhadap peristiwa ini dan juga mengambil tindakan tegas terhadap aparat patroli atau petugas patroli bila mana terbukti melakukan tindakan penggunaan kekuataan berlebihan atau excessive use of force," kata Christina dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).

Kementerian P2MI sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atase polisi di KBRI Kuala Lumpur untuk mendorong akses kekonsuleran agar bisa menjenguk para korban.

"Kementerian P2MI juga terus melakukan koordinasi untuk memastikan korban yang terluka untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan dan memberikan dukungan kepada keluarga korban termasuk bantuan hukum dan pemulangan jenazah," ujarnya. 

Kementerian P2MI masih menelusuri lima korban asal daerah masing-masing supaya bisa memberikan pendampingan kepada keluarga.

Christina mengatakan, kementeriannya akan mendorong pertemuan dengan pemerintah Malaysia untuk membahas langkah pencegahan. Supaya insiden serupa tidak terulang.

"Termasuk juga bagaimana cara penanganan pekerja migran Indonesia agar bisa dilakukan secara manusiawi, terlepas dari status mereka yang unprocedural atau ilegal," kata Christina.

"Kementerian P2MI menyatakan bahwa negara senantiasa hadir memperhatikan, melindungi, serta bersikap tegas dan penegakan hak asasi manusia bagi para pekerja migran," tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: