Menguak Kembali Kasus Korupsi KSU Jembatan Nusantara, KPK Panggil Petinggi ASDP

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 30 Januari 2025 | 11:42 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya memanggil Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Aldo Yohanes Mumuh.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/1/2025).

Selain Aldo, KPK juga memanggil seorang penilai publik bernama Deden Irawan S.. Tessa mengatakan keduanya bakal menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AYM dan DIS," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum mengeluarkan surat tugas untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 1,3 triliun itu.

“Sampai saat ini, informasi yang kami dapatkan dari penyidik, belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Tessa.

“Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi ya. Secara teknis, saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” imbuhnya.

Meski demikian, Tessa mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan perhitungan keuangan negara secara mandiri atau dilakukan lembaga antirasuah sendiri.

“Memang ada opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. KPK memiliki akuntan forensik sendiri untuk melakukan penghitungan. Opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” tuturnya.

Tessa mengatakan hal tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil langkah apa dalam menghitung kerugian yang ada.

“Apakah akan diambil atau tidak opsi itu? Tentu nanti kita kembalikan mekanismenya kepada penyidik,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK sudah menyita aset sekitar senilai Rp1,2 triliun dalam kasus tersebut pada periode Oktober hingga Desember 2024 meliputi 23 bidang tanah.

"Sebanyak 23 tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan kurang lebih Rp 1,2 triliun," ucap Tessa.

Ia mengatakan puluhan aset tersebut tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya, 2 bidang di wilayah Bogor, 7 di Jakarta, dan 14 bidang di Jawa Timur.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024.

Keempatnya adalah Direktur Utama ASDP Ira Puspita, Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP  Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: