Tegaskan Tidak Ada Poligami, Pramono: Kalau Dilanggar Dipecat

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:16 WIB
Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)
Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)

BeritaNasional.com -  Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta jangan pernah berpikir bisa berpoligami selama era kepemimpinanya bersama Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno.

Penegasan itu disampaikannya seusai menerima gelar kehormatan Abang dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di  Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap Cipayung Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu secara terang-terangan mengungkapkan tentang pemahaman dan nilai yang diyakininya. 

"Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” cetusnya. 

Pramono memersilahkan publik untuk  poligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya.

“Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN"

Selain itu, Pramono juga menyampaikan  nantinya para ASN yang melanggar larangan tersebut ini bisa dipecat. Tak hanya ASN, Rano Karno (Bang Doel) dan Pramono juga dilarang untuk berpoligami.

"Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan," kata Pramono.

"Udahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silahkan aja. Ini bagi ASN," cetusnya. 

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: