DPR Setujui Perubahan Tatib, Penjabat Negara Pilihan Anggota Dewan Bisa Dievaluasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:18 WIB
Rapat paripurna DPR Selasa (4/2/2025). (BeritaNasional/Tangkapan layar))
Rapat paripurna DPR Selasa (4/2/2025). (BeritaNasional/Tangkapan layar))

BeritaNasional.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan tersebut memberikan kewenangan DPR melakukan evaluasi penjabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib telah ditambahkan satu pasal, yakni pasa 228 A.

Pada ayat (1) mengatur penjabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya

Alasan Perubahan Tatib

Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul mengungkap usulan perubahan Tatib bermula dari surat MKD DPR dengan nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari terkait usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR RI nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

Kemudian pada Senin, 3 Februari pagi rapat pimpinan DPR membahas surat tersebut lalu langsung diteruskan dalam rapat konsultasi Bamus.

Rapat konsultasi Bamus langsung menugaskan Baleg membahas usulan MKD dan meminta Badan Keahlian untuk menjelaskan atau mendampingi atau memberikan catatan subtansi dan perumusannya.

"Dalam rapat konsultasi pengganti Bamus juga tadi terpikirkan atau diharapkan agar hasil keputusan Baleg ini dapat dibawa kembali ke paripurna," jelasnya.

Perubahan tatib DPR dikatakan berdasarkan fakta, pengalaman dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa penjabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Banyak dari penjabat ini tersangkut persoalan hukum.

"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: