Eks Penyidik: Alat Bukti yang Dimiliki KPK soal Kasus Hasto Sudah Cukup
![Eks Penyidik: Alat Bukti yang Dimiliki KPK soal Kasus Hasto Sudah Cukup Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Oke Atmaja)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/eks-penyidik-alat-bukti-yang-dimiliki-kpk-soal-kasus-hasto-sudah-cukup-09022025-082608.jpg)
BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito menilai, alat bukti yang dimiliki KPK perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah cukup.
Hal itu dia ucapkan merespons sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
“Fakta-fakta praperadilan menunjukan bahwa bukti permulaan yang dimiliki oleh KPK sudah melebihi kecukupan,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Lakso mengingatkan Pasal 44 UU KPK mensyaratkan 2 bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“KPK menjabarkan berbagai bukti permulaan dan bahkan menjabarkan terkait bukti tindakan menghalang-halangi yang dilakukan Hasto, termasuk percakapan yang menjadi petunjuk,” tuturnya.
Sebelumnya, tim biro hukum KPK memaparkan sejumlah perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Meski demikian, hal tersebut mendapat bantahan dari Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy terkait perintangan penyidikan dan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang dilakukan kliennya.
Usai sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto, Ronny mengatakan tuduhan KPK itu tak ada dalam sidang perkara suap eks Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.
Hal tersebut merujuk putusan eks Komisioner Kimisi Pemilihan Umum (KPU) Saudara Wahyu Setiawan dan eks Anggora Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustina Tio.
Berdasarkan pemeriksaan, putusan, konfrontasi, dan dicek ulang, Ronny mengatakan Wahyu dan Agustiani yang menyuruh Masiku merendam ponsel.
“Di dalam putusan disampaikan, saksi disuruh dua orang tersebut agar Pak Harun untuk merendam HP miliknya,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
“Ini sudah ada di dalam putusan. Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP. Itu yang pertama," imbuhnya.
Ia juga membantah Hasto menyiapkan uang Rp 400 juta untuk mengurus penetapan PAW Masiku. Menurutnya, suap itu murni dilakukan Masiku seorang diri.
"Dalam putusan yang diuji di persidangan terbuka, kemudian diakses publik putusan tersebut, bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku,” kata dia.
Ronny menjelaskan uang yang diterima Kader PDIP Saeful Bahri pada 16 Desember 2019 senilai Rp400 juta dititipkan Masiku kepada Kusnadi untuk diberikan kepada Advokat Donny Tri Istiqomah.
"Untuk kebutuhan operasional sebesar Rp 100 juta, lalu diserahkan kepada Saeful di Metropole Megaria sejumlah Rp 300 juta,” ucapnya.
Kemudian, uang senilai Rp. 200 juta yang telah ditukarkan dalam bentuk dolar senilai SGD 19.000 diserahkan kepada Wahyu dan Agustiani.
“Jadi ini perlu kita sampaikan karena tadi berulang-ulang ya, sepertinya dugaan kami bahwa coba disampaikan bahwa ini uangnya dari Mas Hasto, bahwa ini tidak betul sudah diuji," tandasnya.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu