Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Sidang Ricuh Razman dan Firdaus di PN Jakut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 14 Februari 2025 | 11:15 WIB
Logo Bareskrim Polri. (Foto/Bareskrim Polri).
Logo Bareskrim Polri. (Foto/Bareskrim Polri).

BeritaNasional.com - Dittipidum Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terkait dilaporkannya pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo dan lainnya imbas kericuhan saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Laporan polisi hari ini (13 Februari 2024) baru masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan," ujar Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Jumat, (14/2/2025). 

Atas dimulainya penyidikan, lanjut Djuhandani, maka pihaknya akan memulai pemeriksaan dan pengumpulan 

barang bukti. Namun, belum dirinci kapan pemeriksaan maupun pengumpulan bakal dilakukan.

"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta tim hukumnya ke Bareskrim Polri. Imbas keributan yang terjadi saat sidang, berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris.

Disampaikan Humas PN Jakut, Maryono bahwa laporan yang dilayangkan atas nama lembaga ini telah terdaftar sesuai nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri, dengan terlapor Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya.

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Maryono saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, dalam laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang saat duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

Dengan melampirkan beberapa barang bukti, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.

“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.

Adapun rincian penjelasan dari ketiga pasal itu, pertama; Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Pasal ini dapat dikenakan kepada orang yang menghina pemerintah melalui lisan atau tulisan di muka umum. 

Selanjutnya, ketiga terkait Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan. 

“Jadi atas kejadian itu kami juga gak diam, Kami kan punya pengadilan tinggi, Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah, Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah,” tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: