Kades Kohod Mengaku Jadi Korban, Sebut 2 Orang di Balik Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 15 Februari 2025 | 18:20 WIB
Ilustrasi pagar laut. (Foto/Istimewa)
Ilustrasi pagar laut. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Tim Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip membongkar adanya peran dua orang berinisial SP dan C yang menjadi dalang di balik pemalsuan sertifikat area pagar laut perairan Tangerang.

Dengan adanya klaim dua orang itu, Arsin mengaku sebagai korban atas polemik pagar laut di perairan Tangerang akibat dari ketidaktahuan dalam mengurus tata kelola birokrasi pertahanan.

“Bahwa tidak benar klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM maupun SHGB yang saat ini viral. Faktanya, klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban,” kata pengacara Yunihar yang dikutip pada Sabtu (15/2/2025).

“Akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C pada pertengahan 2022,” tambahnya.

Dua orang inisial SP dan C, kata Yunihar, turut menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga menjadi sertifikat.

“Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” ujarnya.

Dengan seolah-olah dikuasakan oleh warga, SP dan C terlibat dalam mengurus proses pengurusan sertifikat. Namun, Yunihar masih enggan mengungkap secara gamblang siapa sosok kedua orang tersebut.

“Nggak, pihak ketiga. Benar-benar pihak ketiga. Bukan (aparat desa). Bukan juga. Ya, nanti boleh korek di teman-teman Bareskrim ya. Tapi, intinya pihak ketiga itu adalah pihak yang menawarkan jasa, bukan atas nama PT, bukan juga atas nama kelembagaan desa,” katanya.

Minta Maaf

Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip mengaku sebagai korban atas polemik pagar laut yang ada di perairan Tangerang. 

“Oleh karenanya, pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” kata Arsin yang saat jumpa pers didampingi pengacaranya yang dikutip pada Sabtu (15/2/2025).

Perihal pengakuan sebagai korban, Arsin mengaku itu bisa terjadi karena ketidaktahuan serta tidak hati-hatinya dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.

“Dalam kesempatan ini, saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban! Dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” katanya.

“Tentunya, Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa kohod,” tambahnya.

Bareskrim Polri Turun Tangan

Bareskrim Polri menyatakan, dalam waktu dekat, gelar perkara kasus ini segera dilakukan untuk menetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. 

"Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti, alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan. Mohon doanya dalam waktu dekat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang dikutip pada Kamis (13/2/2025).

Bahkan, jenderal bintang satu Polri itu memprediksi sosok tersangka dalam kasus ini akan segera diumumkan dalam satu atau dua pekan mendatang.

“Kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kami sudah bisa menggelarkan," ujarnya. 

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang telah sampai tahap penyidikan. 

Dengan ditemukannya unsur pidana, penyidik bakal mendalami kasus ini guna menetapkan tersangka. Penyidik memiliki bekal barang bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan beberapa waktu lalu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: