Hasto Kristiyanto Mengajukan Praperadilan Lagi dengan Dua Permohonan

BeritaNasional.com - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Menurut Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, gugatan itu dilayangkan usai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak mengabulkan permohonan kliennya.
"Hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," ujar Ronny dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (17/2/2025).
Ronny menjelaskan bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan. Namun, pihaknya saat itu menggabungkan antara kasus suap dengan perintangan penyidikan.
“Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," tuturnya.
Ia mengatakan upaya gugatan itu dilayangkan agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," kata Ronny.
Langkah ini juga dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan kembali pemeriksaan Hasto usai gugatannya tak diterima.
Ronny mengaku sudah meminta KPK menunda pemeriksaan tersebut karena pihaknya saat ini sedang melayangkan gugatan praperadilan kembali.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Tapi, kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ucapnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu