Hasil Geledah Kortas Tipikor Polri di HK Tower, Sita Dokumen soal Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 Februari 2025 | 18:43 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah selesai melakukan penggeledahan di Gedung Hutama Karya (HK) Tower di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (20/2/2025).

Dengan hasil mendapat beberapa dokumen yang berhasil disita penyidik atas kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commisioning (EPCC) Tahun 2016. 

"Banyak, kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data dan sebagainya yang terkaitkan dengan kasus itu," kata Kasubdit II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah kepada wartawan.

Adapun barang bukti dokumen itu didapat dari hasil geledah di beberapa ruangan seperti ruangan direksi, ruangan komisaris, dan lainnya. Di mana barang bukti itu berguna untuk mengungkap kasus korupsi yang saat ini masih diusut.

"Untuk memperkuat alat bukti supaya proses penyidikan ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan baik," ujar Bhakti. 

Sementara, Bhakti sempat menjelaskan terkait alasan penggeledahan di gedung HK Tower. Karena, perusahaan tersebu5 adalah leader dari pelaksanaan proyek pabrik gula (PG) Djatiroto. 

"Dalam prosesnya, pelaksanaan proyek ini gagal terselesaikan atau mangkrak sehingga merugikan keuangan negara. Kami di sini mencari dan berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut," ungkapnya.

Kabar Penggeledahan

Sebelumnya Kortas Tipidkor Polri tengah melangsungkan geledah di gedung Hutama Karya (HK) Tower yang berada di Jalan MT Haryono, Cawang Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025).

“Iya betul, lagi sedang berjalan, sedang berlangsung,” kata Wakakortastipikor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa saat dikonfirmasi.

Arief menjelaskan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pada proyek mangkrak Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang terintegrasi dengan EPCC pada 2016 mangkrak.

Kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi pada proyek modernisasi EPCC pada Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI yang pada beberapa waktu lalu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, 

“PTPN itu kan sudah pernah dirilis terkait pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes. Ini konteksnya Djatiroto,” kata Arief.

Adapun kasus ini sempat mencuat pada Agustus 2024 silam, terkait penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pada periode 2016 menyangkut proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC.

Di mana proyek tersebut adalah program strategis BUMN yang didanai oleh PMN berdasarkan alokasi APBN-P tahun 2015. Dengan kontrak sebesar Rp 871 miliar yang dalam pelaksanaanya ditemukan tidak kesesuaian dengan aturan hukum.

Alhasil dari kontrak perjanjian yang ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera. Karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.

Akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut turut berimplikasi mengakibatkan proyek strategis itu mangkrak. Padahal, uang PTPN XI yang sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: