5 Fakta Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 21 Februari 2025 | 08:41 WIB
Artis Nikita Mirzani saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Artis Nikita Mirzani saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka atas kasus pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus itu dilaporkan pada 3 Desember 2024 oleh Reza Gladys selaku pengusaha skincare yang sempat terlibat cekcok dengan Nikita Mirzani melalui media sosial.

"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025)

1. Diduga Diperas Rp 4 Miliar 

Berdasar laporan itu disebutkan kalau awalnya korban RGP berselisih dengan Nikita Mirzani. Akibat dari Nikita yang dianggap pelapor menjelek- jelekkan nama korban serta produk miliknya lewat siaran langsung di TikTok. 

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," kata dia.

Tapi, respons yang didapat justru berisi ancaman. Dengan dugaan pemerasan dialami RGP yang diminta bayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut supaya masalah itu tak diungkap ke media sosial. 

Akibatnya, RGP pun merasa terancam telah mengirim uang secara bertahap. Dimulai dari 14 November 2024, sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu sesuai arahan Nikita. 

“Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," katanya.

2. Naik Penyidikan Setelah Diperiksa

Berbekal laporan tersebut, Nikita pun diperiksa pada Kamis (6/2/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu, Nikita dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik. 

Meski, Nikita setelah diperiksa sempat dengan tegas membantah dugaan pemerasan yang dilaporkan RGP. Namu dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas tetap memutuskan menaikan kasus ke penyidikan.

Berdasarkan keterangan dari 10 orang saksi yang telah diperiksa. Lalu, beberapa barang bukti telah disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, hingga beberapa unit handphone.

"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," tuturnya.

3. Jadi Tersangka

Hingga akhirnya Nikita bersama Asistennya IM pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (19/2/2025) kemarin. 

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," jelas Ade Ary.

Sebagaimana ,Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Dilapis dengan, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita dan IM pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ungkap Ade Ary.

4. Belum Ditahan

Walaupun telah dijadikan tersangka, namun Nikita dan IM belum menjalani penahanan. Karena keputusan penahanan merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu hasil kerja penyidik," kata Ade Ary.

Sebab, Ade Ary mengatakan saat ini penyidik masih fokus untuk memanggil Nikita dan IM pada pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah sempat menunda pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025) hari ini.

“Telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap para tersangka. Alasan pengajuan, adalah karena masih ada keperluan terkait pekerjaan. Di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” terangnya.

Karena adanya penundaan tersebut, maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nikita dan asistennya IM perkiraan pada Senin, 3 Maret 2025 atau pekan depan.

5. Respon Reza Gladys

Pada kesempatan lain, Pengusaha Skincare Reza Gladys langsung bersuara atas penetapan tersangka Nikita dan IM. Dia berharap seluruh pihak bisa mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Perjuangan belum selesai serangan pasukan udara akan lebih dahsyat bantu kawal temen-temen semua,” ujar Reza Gladys lewat akun resminya @rezagladys.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: