Ketua KPK Pastikan Pengusutan Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Berjalan Bersamaan

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 21 Februari 2025 | 16:30 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan berlangsung bersamaan dengan penyelidikan terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan," ujar Setyo di Jakarta, Jumat.

Menurut Setyo, kasus dugaan suap yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan Harun Masiku dan pihak lainnya yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Pada Kamis (20/2) malam, penyidik KPK resmi menahan Hasto untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Saat ini, Hasto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dugaan Perintangan Penyidikan

Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyelidikan KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Setyo, intervensi yang dilakukan Hasto menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan hingga kini masih berstatus buron.

Pada 8 Januari 2020, KPK menggelar OTT terhadap beberapa pihak terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, di mana salah satu target utama adalah Harun Masiku.

Namun, Hasto diduga menginstruksikan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," jelas Setyo.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel yang ada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan oleh penyidik.

"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," tambahnya.

KPK juga menemukan bukti bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.

Dugaan ini semakin memperkuat indikasi bahwa Hasto berupaya menghalangi serta menghambat proses penyelidikan kasus suap yang sedang berjalan.

Sumber: Antaranewssinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: