Bareskrim Panggil Kades Kohod sebagai Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Senin Besok

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 21 Februari 2025 | 18:24 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Bareskrim Polri).
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Bareskrim Polri).

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri akan memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2/2025) besok.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut pertama kali setelah Arsin Cs ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa berupa pemanggilan tersangka," ujar Djuhandani, Jumat (21/2/2025),

Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah para tersangka akan memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia memastikan bahwa surat pemanggilan telah diberikan kepada mereka tiga hari sebelumnya.

"Kemarin kami panggil, dan sesuai prosedur, panggilan ini harus disampaikan tiga hari sebelumnya. Semoga mereka hadir pada hari Senin," tambahnya.

Mengenai kemungkinan penahanan, Djuhandani menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan penyidik. Ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan dalam menahan tersangka, yakni melarikan diri, kemungkinan menghilangkan barang bukti, dan Risiko mengulangi perbuatan yang sama.

“Itu yang nanti akan menjadi pertimbangan, dan keputusan akan dibuat setelah pemeriksaan dilakukan," jelasnya.

Tersangka

Kepala Desa (Kades) Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri bersama tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

"Keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: