Yudi Purnomo Minta KPK Segera Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 23 Februari 2025 | 16:16 WIB
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/instagram)
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/instagram)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta lembaga antirasuah segera melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah menjadi tersangka dan ditahan.

Menurutnya, perkara itu harus segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) agar kasus yang menjerat Hasto segera terselesaikan.

"KPK harus tuntaskan kasus ini. Segera bawa ke pengadilan Tipikor agar cepat selesai," ujar Yudi kepada BeritaNasional.com, Minggu (23/2/2025).

Terkait penahanan yang dilakukan KPK terhadap anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, Yudi menilai langkah tersebut sudah tepat.

"Iya, bagi saya penahanan ini sangat penting. Hal itu menjadi bentuk positif dalam upaya penegakan hukum KPK," tuturnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Perkara dugaan korupsi terkait proses PAW yang dilakukan tersangka Harun Masiku," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: