Penahanan Hasto Kristiyanto Dinilai Tepat, Ini Alasan Mantan Penyidik KPK

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 23 Februari 2025 | 20:37 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito menilai penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah tepat.

Menurutnya, hal tersebut bisa menghindari hal-hal yang berpotensi menghambat penegakan hukum terhadap anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

"Penahanan itu sudah tepat dilakukan mengingat perlu adanya antisipasi potensi upaya yang menghambat penegakan hukum," ujar Lakso kepada BeritaNasional.com, Minggu (23/2/2025).

Ia juga mengingatkan soal Hasto yang merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan. Ia khawatir hal itu kembali terjadi jika Hasto tak ditahan.

"Terlebih Hasto menjadi tersangka atas upaya menghalang-halangi penyidikan dari perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku, sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor," tuturnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Perkara dugaan korupsi terkait proses PAW yang dilakukan tersangka Harun Masiku," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: