Kabar Baik! Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Second

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 26 Februari 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi naik kendaraan (Beritanasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi naik kendaraan (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan second (seken) gratis mulai 5 Januari 2025. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dilihat dari Perda Nomor 1 Tahun 2024, BBNKB hanya dikenakan terhadap kendaraan penyerahan pertama. Oleh karena itu, BBNKB kendaraan seken dibebaskan karena bukan objek pajak.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut, kendaraan bekas, bukan merupakan objek BBNKB," bunyi Pasal 10 Perda Nomor 1 Tahun 2024, dikutip Rabu (26/2/2025).

Selain kendaraan bermotor seken, berikut merupakan daftar kendaraan yang juga bebas BBNKB:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
- Kendaraan bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.


 sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: