Kejagung Ungkap Temuan Baru: BBM RON 88/90 Dicampur RON 92, Dijual Seharga Pertamax

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 27 Februari 2025 | 21:22 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap secara gamblang pelanggaran dalam temuan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.

Temuan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sekaligus menanggapi perihal penjelasan blending yang sempat disampaikan perusahaan Pertamina perihal RON dalam BBM.

“Saya sudah menyaksikan di televisi bahwa tadi memang disampaikan tidak ada blending, RON tidak berubah. Tetapi, yang disampaikan ketika bahan bakar itu anggaplah tadi yang disampaikan RON 92 ya, dicampur dengan zat aditif dan pewarna, maka tidak akan mengubah RON. Coba kalau saya salah dikoreksi ya, yang saya dengar seperti itu,” kata Qohar yang dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Namun, Qohar menerangkan, hasil penyidikan menemukan hal berbeda. BBM kadar RON 90 atau di bawahnya, RON 88, dicampur dengan RON 92. Jadi, mencampur RON dengan RON, bukan RON dengan zat adiktif yang dimaksud dalam blending.

“Tetapi, penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” ungkapnya.

Kemudian, Qohar menyebutkan, dari hasil keterangan saksi dan barang bukti yang didapat penyidik, hasil pencampuran BBM RON dengan ROM itu dijual ke masyarakat dengan harga pertamax yang memiliki kadar RON 92.

“Jadi, hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, RON 90 atau di bawahnya itu. Tadi, fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” katanya.

“Nah, apakah itu nanti, atau tidak ini ahli akan meneliti. Tapi, fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu, untuk harga, seharga dengan RON 92,” sambungnya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, total ada sembilan tersangka dengan berbagai peran mengimpor minyak RON 90 atau sejenis pertalite, tetapi diolah sedemikian rupa menjadi RON 92 atau pertamax.

Jadi, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp 193,7 triliun.

Penjelasan Pertamina

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra memberikan klarifikasi terkait isu pengoplosan BBM jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) yang berkembang di masyarakat buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga menerima produk BBM dari dua sumber utama, yaitu kilang Pertamina dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri, dalam bentuk RON 90 dan RON 92 yang sudah sesuai dengan standar.

“Jadi, untuk pertalite kita sudah menerima produk baik dari kilang maupun dari luar Negeri, itu adalah bentuk RON 90. Untuk 92 juga sudah dalam bentuk RON 92 baik dari kilang Pertamina maupun pengadaan dari luar Negeri,” jelas Ega dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025)

Ega juga menjelaskan bahwa untuk produk Pertamax (RON 92), Pertamina Patra Niaga hanya menambahkan aditif dan pewarna melalui proses injeksi blending. Proses ini merupakan praktik umum dalam industri minyak untuk meningkatkan kualitas produk.

“Proses blending ini adalah proses yang common dalam produksi minyak yang merupakan bahan cair. Ketika kita menambahkan proses blending ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut,” urainya.

“Jadi best fuel RON 92 ditambahkan aditif agar ada benefitnya, penambahan benefit untuk performance dari produk-produk ini,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga memiliki prosedur ketat dalam memastikan kualitas produk BBM yang dijual ke masyarakat. Pengujian laboratorium dilakukan sebelum dan sesudah pengiriman dari sumber asal, serta di terminal hingga SPBU.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa yang dijual di SPBU adalah BBM dengan kualitas sesuai standar, yaitu RON 92 tetap RON 92 dan RON 90 tetap RON 90," tegasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: