Ahok Sebut Korupsi Migas Tak Berhenti di Riva Siahaan, Novel Baswedan Desak KPK Turun Gunung

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:28 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. (BeritaNasional/Panji Septo)
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendorong lembaga antirasuah turun gunung mengungkap kasus korupsi di sektor minyak dan gas (migas), termasuk Pertamina. 

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengungkapkan kasus korupsi di Pertamina.

Menurut Ahok, kasus korupsi ini tidak berhenti pada tersangka skandal oplosan bahan bakar minyak (BBM) eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan saja.

"Bila memang ada dugaan praktik korupsi yang cukup luas di Pertamina, KPK harus juga ikut masuk memberantas hal tersebut," ujar Novel kepada Beritanasional.com pada Sabtu (1/3/2025).

Meski saat ini kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan penyidik senior lembaga antirasuah itu menilai aparat penegak hukum (APH) lain perlu turun tangan.

"Karena sektor di migas ini cukup luas sehingga akan optimal bila ditangani bersama-sama oleh aparat penegak hukum (APH) yang ada," tuturnya.

Novel menekankan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara jujur dan objektif. Oleh sebab itu, dia mendorong KPK ikut terlibat dalam perkara tersebut.

"Ya, kita harus mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang dilakukan dengan jujur dan obyektif," katanya.

Kejagung masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar membuka peluang untuk memanggil beberapa saksi. Meski demikian, ia tak menyebut apakah Ahok bakal turut dimintai keterangan dalam kasus itu.

“Pasti kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” kata Qohar.

Dari hasil pengembangan, total saat ini ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya serta Commodity Trader Edward Corne.

Untuk tersangka sebelumnya, ada Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Kasus ini bermula dari tersangka Riva Siahaan (RS), Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, yang mengimpor minyak RON 90 atau sejenis Pertalite. Namun, minyak tersebut diolah sedemikian rupa menjadi RON 92 atau Pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal, saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: