Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Tidak Relevan Dikatakan Sebagai Dwifungsi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 03 Maret 2025 | 17:34 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai penempatan prajurit TNI aktif di lembaga atau kementerian sebagai bentuk dwifungsi TNI tidak relevan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat umum yang membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dengan ditempatkannya para perwira di lembaga atau kementerian, menurut hemat saya, tidak relevan lagi jika dihubungkan dengan kembalinya dwifungsi," ujar Hasanuddin di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Hasanuddin menyebut dalam UU ASN juga telah diatur beberapa jabatan yang bisa diisi oleh anggota militer aktif, namun hal tersebut harus dilakukan secara selektif.

"Justru menurut saya pribadi, kasihan adalah kajian kepada PNS-nya. Walaupun ASN ada aturan yang memperbolehkan jabatan diisi oleh militer dalam pasal berapa UU ASN, tapi harus selektif," ujar purnawirawan Mayjen TNI ini.

Hasanuddin setuju jika penempatan TNI aktif dilakukan atas dasar kebutuhan atau permintaan menteri. Selain itu, perwira TNI yang mengisi jabatan tersebut harus memiliki kemampuan yang sesuai.

"Saya sepakat menempatkannya, saya sepakat misalnya dia memang sangat dibutuhkan dan sesuai permintaan menteri. Ketiga, juga harus kapabel. Oh, dia lulusan IPB, tempatkan di Kementan. Kalau hanya lulus di Akmil, ya mohon maaf, kami belajarnya bertempur. Tapi kalau ditempatkan di Bulog, ya belajar sedikit, mungkin belajar banyak," ujar politikus PDIP ini.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: