KPK Pastikan Bekerja Sesuai Hukum dalam Kasus Hasto Kristiyanto

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam praperadilan kedua yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, merespons tuduhan tim hukum Hasto yang menduga KPK ingin segera menyelesaikan berkas perkara sehingga mengulur waktu praperadilan.
"KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Tessa dikutip, Selasa (4/3/2025).
Tessa menegaskan bahwa apa pun yang dilakukan KPK bisa diuji, termasuk dalam praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan Hasto.
"Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini," tuturnya.
Dirinya juga tidak ambil pusing dengan tuduhan tim hukum Hasto terkait dugaan akal-akalan tersebut. Menurutnya, pihak Hasto boleh saja beranggapan demikian.
"Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya, tim hukum Hasto menduga KPK sengaja menunda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar bisa segera melimpahkan berkas ke pengadilan sehingga praperadilan tidak dilanjutkan.
"Tentu kami harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar KPK bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkan berkas tersebut," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.
"Sehingga seolah-olah permohonan praperadilan ini akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah digugurkan, mengingat berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Maqdir mengatakan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa praperadilan yang sudah berjalan tidak bisa gugur meskipun perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Seingat saya, ada satu putusan MK yang menyatakan praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dinyatakan gugur meskipun perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu